Tata Tertib Peserta US / M
1.
Peserta
US / M memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum
US/M dimulai.
2.
Peserta
US / M yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US / M setelah
mendapat setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan, tanpa diberi
perpanjangan waktu.
3.
Peserta
US / M dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan
catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang US / M
4.
Peserta
US / M membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
bolpoin warna hitam/ biru serta kartu tanda peserta US / M.
5.
Peserta
US / M mengisi Daftara Hadir.
6.
Peserta
US / M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US / M.
7.
Peserta
US / M mengisi pada LJUS / M secara lengkap dan benar.
8.
Peserata
US / M yang memerlukan penjelasan cara
pengisi LJUS / M dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US / M dengan cara
mengucungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Selama
US / M berlangsung, Peserta US / M hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin
dan pengawasan dari Pengawas Ruang US / M , serta tidak tidak melakukannya
berulang kali.
10. Peserta US / M yang memperoleh Paket Soal
yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu
pergantian Paket Soal.
11. Peserta US / M yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tandai selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh /
mengikuti US / M pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta US / M yang telah selasai
mengerjakan soal sebelum waktu US / M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta US / M berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu US / M.
14. Selama US / M berlangsung, peserta US / M
dilarang :
- menanyakan soal jawaban kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi dan menerima bantuan dalam menjawab soal
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerja peserta lain;
- membawa paket soal US / M dan LJUS / M keluar dari ruang US/ M ;
- Mengganti atau digantikan oleh orang
lain.
Baca juga Tata Tertib Pengawas Ruang